Connect with us

BERITA

Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak Sudah Berlaku

Published

on

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: HMS_Komdigi)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Meutya mengungkapkan, sejumlah platform mulai menunjukkan respons positif. X dan Bigo Live tercatat telah bersikap kooperatif penuh, sementara TikTok dan Roblox juga menunjukkan komitmen awal meski diminta segera melengkapi kepatuhan secara menyeluruh.

“Kami masih menunggu perkembangan hingga batas waktu yang ditentukan dan akan terus memantau,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan PP TUNAS diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus memperkuat tata kelola platform digital di Indonesia.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *