SORONG | MantikNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota, melalui Unit I Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan puluhan unit telepon seluler, yang terjadi di salah satu gerai ponsel di kawasan Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasatkan penelusuran MantikNews.com, peristiwa ini berlangsung pada Desember 2025, namun baru dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada awal Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri alur distribusi barang yang hilang.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan menyampaikan hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial HS alias Husnah, yang diduga sebagai pelaku utama penggelapan.
“Setelah serangkaian proses penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, dan memastikan keterlibatannya dalam kasus ini,” kata Afriangga kepada wartawan, di Sorong, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan penelusuran, keberadaan HS diketahui berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Tim Unit I Jatanras kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, sebelum melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di Manado dan selanjutnya dibawa kembali ke Sorong, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, melakukan aksinya karena terdesak persoalan ekonomi. Ia menyatakan terlilit utang dan membutuhkan dana, untuk kebutuhan mendesak.
Afriangga menambahkan, pelaku sebelumnya merupakan karyawan yang mendapat kepercayaan penuh dari manajemen perusahaan, sehingga memiliki akses untuk mengeluarkan barang dari toko tanpa menimbulkan kecurigaan.
Untuk mengelabui pihak perusahaan, pelaku diduga hanya menyetorkan sebagian hasil penjualan, agar aktivitasnya tidak segera terdeteksi.
Selain itu, barang yang digelapkan dipasarkan dengan berbagai modus, mulai dari mengaku barang berasal dari arisan hingga menipu rekan sesama karyawan.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp299 juta dari penjualan puluhan unit telepon seluler milik perusahaan.
Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak manajemen toko. Berkas perkara tahap pertama juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, untuk diteliti lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan.













