Scroll untuk baca artikel
BERITA

Wali Kota Ambon: Pelayanan Publik Harus Cepat dan Tepat Sasaran

Qiran
41
×

Wali Kota Ambon: Pelayanan Publik Harus Cepat dan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI, di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara cepat, tepat sasaran, dan sepenuhnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota, usai penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Pemkot Ambon dan Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Wali Kota, kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama, yang harus terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, dia terus mengingatkan seluruh jajaran, agar tidak menunda atau memperlambat proses pelayanan yang menjadi hak masyarakat.

“Saya selalu mengingatkan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Ambon, untuk melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” ujar Wali Kota.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama Ombudsman RI, lanjutnya, adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah, untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin berkualitas, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Ambon.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan ketat pelaksanaan SOP, tetapi juga dengan mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan di OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Beberapa satuan kerja yang menjadi fokus utama pengembangan inovasi antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta unit layanan lainnya.

Selain menyempurnakan kualitas layanan, Pemkot Ambon juga terus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, pada awal tahun 2026 telah dibentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik, yang diketuai langsung oleh Sekretaris Kota Ambon.

“Tim ini bertugas mengoordinasikan penyelesaian setiap laporan yang diterima Ombudsman, mulai dari rapat sinkronisasi dengan OPD terkait, klarifikasi fakta, penyusunan tanggapan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Maluku,” ujar dia.

Wali Kota mengaku masih terdapat sejumlah tantangan, baik dari sisi kapasitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, maupun ketersediaan sarana dan prasarana.

Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan pembenahan bertahap, untuk mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan yang telah dicapai.

Komitmen tersebut tercermin dari capaian penilaian kepatuhan pelayanan publik, yang terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Kota Ambon meraih predikat tertinggi Sangat Baik, dan masuk dalam Zona Hijau.

Sementara pada tahun 2025, di tengah penerapan format penilaian yang baru, Kota Ambon tetap bertahan di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi, dan potensi rendah maladministrasi.

Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona memberikan apresiasi tinggi atas keseriusan Pemkot Ambon, dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.

Menurutnya, Kota Ambon menjadi daerah kedua di Indonesia, yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan secara langsung, di Kantor Pusat Ombudsman RI, setelah Kota Padang.

“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan, sekaligus wujud hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” kata Rahmadi.

Ia menambahkan, berdasarkan pantauan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan signifikan, yang tidak terlepas dari komitmen kuat Wali Kota, dalam memastikan seluruh jajaran bekerja, sesuai aturan dan standar layanan.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi, percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara layanan.

Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.

Example 400x400