BERITA
Ko Erwin Bandar Narkoba dan Penyetor Rp 2,8 M ke Kapolres Bima, Ditangkap di Tanjungbalai Sumut
Jakarta | MantikNews.com – Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar besar narkoba Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut sebagai penyetor Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Pelariannya berakhir setelah aparat melumpuhkannya dengan tembakan di kaki saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (28/2/2026), Ko Erwin sempat melakukan perlawanan singkat ketika ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, dirangkum dari Detik.com, Ko Erwin ditangkap setelah hampir sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait pengembangan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan saat hendak menyeberang dari Tanjung Balai menuju Malaysia.
“Kakinya kena tembak karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen.
Dalam pengembangan kasus, Ko Erwin diduga memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran sabu di NTB serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada oknum aparat agar peredaran narkotika berjalan tanpa hambatan.
Pelariannya disebut dibantu dua orang berinisial A alias G dan R alias K, yang memfasilitasi perjalanan hingga penyeberangan ilegal. Tim gabungan berhasil memotong jalur pelarian sebelum kapal keluar dari wilayah hukum Indonesia. Tersangka kini diamankan di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.