Scroll untuk baca artikel
BERITAPOLRI

Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri Berdasarkan Prinsip Timbal Balik

52
×

Kapolri: ASN Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri Berdasarkan Prinsip Timbal Balik

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresopon usulan sipil mengisi jabatan di Polri. (Foto:Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) berpeluang menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri, khususnya posisi yang bersifat nonoperasional. Kebijakan tersebut disebut sebagai penerapan prinsip timbal balik atau resiprokal.

Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

“Memang kami memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri,” kata Sigit kepada wartawan.

Menurutnya, pemberian ruang bagi ASN di lingkungan Polri merupakan bentuk kesetaraan, mengingat anggota Polri juga dapat menduduki sejumlah jabatan di luar institusi kepolisian.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Prinsip resiprokal merupakan hubungan timbal balik yang memberikan perlakuan setara antara dua pihak. Dalam konteks tersebut, Polri membuka peluang bagi ASN untuk mengisi jabatan tertentu sebagaimana personel Polri yang bertugas di lembaga sipil.

Sebelumnya, dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto menyebut terdapat sekitar 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Salah satu contohnya berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), di mana sejumlah perwira tinggi Polri menempati posisi strategis, antara lain Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.

Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *