Scroll untuk baca artikel
BERITA

Operasi Besar-besaran, Pemprov DKI Sasar Parkir Liar di 15 Titik Jakarta

Moh Ivan
108
×

Operasi Besar-besaran, Pemprov DKI Sasar Parkir Liar di 15 Titik Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di 15 titik prioritas. Foto: Ist.

Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Operasi gabungan tersebut melibatkan 600 personel lintas instansi untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang jalan.

“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” kata Budi, Senin (8/6/2026).

Sebanyak 600 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Operasi juga didukung 25 kendaraan operasional dari berbagai instansi terkait.

Menurut Budi, praktik parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Karena itu, penertiban menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Adapun 15 lokasi yang menjadi sasaran prioritas penertiban meliputi kawasan Kebon Sirih, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Jalan Dr Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir, serta penertiban juru parkir liar yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan operasi tersebut sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” ujar Satriadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam operasi.

Menurut Denny, apabila ditemukan jukir liar yang bukan warga DKI Jakarta, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, operasi penertiban akan digelar setiap hari selama pekan pertama. Pada pekan kedua, operasi dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan dengan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia, tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang, serta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.

Pemerintah menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Jakarta.

Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *