BERITA
Kasus Anarkis Jabar: 26 Tersangka Ditahan, Bom Molotov Diamankan


Bandung | MantikNews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi anarkis yang berlangsung selama empat hari itu menimbulkan kerusakan cukup serius pada fasilitas publik dan kantor pemerintahan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan 156 orang terduga pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 26 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.
Menurut Kapolda, peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa titik menjadi sasaran amuk massa, di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum lain seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan berbagai benda lain yang disiapkan untuk merusak fasilitas umum,” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selain menangani kasus pengrusakan fisik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menindaklanjuti sedikitnya lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berisi ajakan dan hasutan untuk melakukan perusakan dengan cara merekam, mengunggah, hingga menyiarkan secara langsung pesan bernuansa kebencian terhadap aparat.
Hasil penelusuran menunjukkan beberapa akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hasutan tersebut terindikasi berafiliasi dengan jaringan tertentu yang mendorong paham anarkis.
“Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” jelas Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk tindak pengrusakan dan pembakaran, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Aparat juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi isu-isu menyesatkan serta selalu mengedepankan kondusifitas di Jawa Barat.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap tindakan anarkis yang merusak persatuan bangsa dan mengganggu keamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi provokasi yang dapat merugikan kita semua,” pungkas Irjen Pol. Rudi Setiawan.
