BERITA
Setyo Budiyanto: Biro Haji Ramai-Ramai Kembalikan Hampir Rp100 Miliar ke KPK
Jakarta | MantikNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji telah mengembalikan uang bernilai puluhan miliar rupiah ke KPK, yang kini totalnya mendekati angka Rp100 miliar.
“Kalau dikatakan ratusan miliar mungkin belum, tetapi jumlahnya sudah mendekati angka tersebut,” ujar Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meski belum merinci daftar lengkap pihak yang telah mengembalikan dana, Setyo memastikan lembaganya akan terus menelusuri aliran uang dan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tersebut.
“Kami akan terus mengejar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa uang tunai, aset bergerak, maupun aset tidak bergerak,” tegasnya.
KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam proses penyelidikan, lembaga antirasuah ini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari manipulasi kuota dan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Berdasarkan hasil penghitungan awal BPK, kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Nilai tersebut diperkirakan berasal dari praktik penggelembungan biaya perjalanan dan penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan tidak ada pihak yang melarikan diri atau menyembunyikan aset.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari manipulasi sistem alokasi kuota dan pelaksanaan perjalanan haji. Mereka disebut turut bermain dalam penentuan jemaah prioritas dan penjualan kuota haji tambahan yang seharusnya diatur secara ketat sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami menemukan indikasi adanya keuntungan pribadi maupun kelompok yang diperoleh dari penyimpangan proses administrasi dan teknis penyelenggaraan haji,” ujar seorang sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
KPK menduga sebagian dana hasil praktik korupsi itu telah dialirkan ke rekening-rekening pribadi maupun perusahaan yang berafiliasi dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan biro perjalanan dan pejabat pelaksana teknis.
Temuan KPK turut diperkuat oleh hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Dalam laporannya, Pansus menilai Kemenag telah membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kemenag justru membagi secara seimbang — 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Ketidaksesuaian ini diduga membuka ruang praktik jual beli kuota dan penyimpangan biaya penyelenggaraan, yang merugikan jemaah reguler berpenghasilan menengah ke bawah.
Langkah sejumlah biro dan asosiasi haji yang mengembalikan dana ke KPK dinilai sebagai sinyal positif bagi upaya pemulihan kerugian negara. Pengembalian ini sekaligus menunjukkan bahwa tekanan hukum yang dilakukan KPK mulai membuahkan hasil konkret di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap integritas penyelenggaraan haji.
“Pengembalian uang ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan dan efek jera mulai terasa. Namun, pengembalian uang bukan berarti menghentikan proses hukum. Kami akan terus menindaklanjuti untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara pidana,” tegas Setyo Budiyanto.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Selain karena nilai kerugiannya yang sangat besar, kasus ini juga menyentuh sektor yang memiliki sensitivitas moral dan spiritual tinggi, sehingga KPK menegaskan akan menanganinya dengan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa dana umat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi di sektor keagamaan,” tegas Ketua KPK itu.
KPK juga berkomitmen bekerja sama dengan Kemenag, BPK, serta lembaga keuangan dan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri aliran dana lintas lembaga dan lintas negara yang terkait dengan dugaan praktik korupsi kuota haji.
Dengan nilai pengembalian yang terus meningkat dan penyidikan yang diperluas, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka utama sekaligus memastikan bahwa praktik korupsi serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. (Dix)