Jakarta | mantiknews.com – Sebanyak 34 penerjemah dan calon penerjemah dari berbagai instansi pusat dan daerah mengikuti Uji Kompetensi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) secara daring, Selasa, Akhir 2024. Kegiatan ini berla selama tiga hari.
Uji kompetensi ini merupakan langkah penting sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Penerjemah. Tujuannya adalah untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP), yang diperlukan untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan.
Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah, Ibu Sri Wahyu Utami, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil dari uji kompetensi ini diharapkan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan mendorong para penerjemah untuk memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas mereka.
Pusbinter, bekerja sama dengan akademisi di bidang penerjemahan, telah menyusun materi uji kompetensi yang relevan dengan tugas sehari-hari para penerjemah. Materi tersebut dirancang dengan substansi yang mendalam dan relevan, sehingga diharapkan mampu memberikan pengukuran akurat terhadap kemampuan penerjemah dalam melaksanakan tugas penerjemahan di unit kerja masing-masing. (mantik/Rafi). Dilansir dari setneg