Connect with us

BERITA

Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI terkait pemutusan akses Grok

Published

on

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resmi terkait pemutusan aksek Grok. (Humas_Kemkomdigi)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, fitur kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang terintegrasi pada platform X. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu (deepfake seksual nonkonsensual) yang melibatkan foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual berbasis AI merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/01/2026).

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan semata persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan hak individu atas identitas visual (right to one’s image). Praktik ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari trauma psikologis, tekanan sosial, hingga kerusakan reputasi korban.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi menemukan bahwa Grok belum memiliki pengaturan dan mekanisme pengamanan yang memadai untuk mencegah pembuatan serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Sebagai bagian dari penanganan, Kemkomdigi telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak penggunaan Grok serta langkah konkret yang akan diambil guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI di masa mendatang.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib memastikan teknologi yang mereka kelola tidak menjadi sarana pelanggaran hukum, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat manusia.

Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan PSE:

  • memastikan sistem elektronik tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang; dan
  • bertanggung jawab atas dampak penyelenggaraan sistem elektroniknya.

Selain itu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi dan eksploitasi seksual diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk menggunakan teknologi kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan konten deepfake asusila atau pelanggaran privasi di ruang digital.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap warga memiliki hak atas privasi dan citra diri yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Meutya.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah hukum dan administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan teknologi digital demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *