BERITA
Pemerintah Perketat Belanja TIK, Cegah Duplikasi Aplikasi dan Pemborosan Anggaran
Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar anggaran digital berdampak langsung pada layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru.
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045) di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian/lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya.
Ia menyoroti masih banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung. Untuk mengatasinya, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung integrasi layanan publik.
Melalui SPLP, pertukaran data dilakukan secara terkontrol, dapat ditelusuri, dan diaudit guna menjaga integritas serta keamanan data. Setiap aplikasi baru juga wajib menerapkan prinsip interoperabilitas sejak tahap perancangan.
Pemerintah turut mewajibkan audit teknologi dan evaluasi belanja TIK tahunan untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan regulasi.
Meutya berharap kebijakan ini mengakhiri pola kerja sektoral (silo) dan mendorong tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasi.
“Upaya ini butuh koordinasi dan kolaborasi aktif seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.