Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non-ASN, Rapelan Cair Mulai Awal Tahun - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

Pemerintahan

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non-ASN, Rapelan Cair Mulai Awal Tahun

Published

on

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | mantiknews.com – Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN non-inpassing dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025.

“Langkah ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7).

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kemenag di daerah segera menyosialisasikan dan mempercepat pencairan tunjangan agar hak guru segera terpenuhi.

Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menegaskan, guru yang berhak menerima adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka (JTM), termasuk melalui pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM.

“Kami pastikan seluruh guru yang memenuhi syarat akan menerima haknya,” tegas Munir.

Dengan regulasi ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru Non ASN meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah makin kuat.

Example 300x300