BERITA
KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Suap Pajak Perusahaan Tambang di Jakarta Utara
Jakarta | MantikNews.com – Penyidikan kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang. Setelah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP) yang berlokasi di Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (13/1) malam, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen terkait data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran pajak, serta kontrak-kontrak perusahaan.
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen digital, laptop, telepon seluler, serta data elektronik lainnya yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan suap pajak ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana suap yang diduga terkait dengan upaya pengondisian hasil pemeriksaan pajak. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan pendalaman perkara.