Connect with us

Pemerintahan

Kedaulatan Digital Diperketat, 25 PSE Privat Disurati Komdigi

Published

on

Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik sesuai regulasi nasional.

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada Senin (17/11/2025) di Jakarta, sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan prosedur fundamental untuk menjaga kepastian hukum dan kedaulatan digital Indonesia.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Menurutnya, kewajiban tersebut diatur tegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu mewajibkan seluruh PSE, baik perusahaan domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum menyediakan layanan di Indonesia.

Pemerintah disebut telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diberlakukan. Namun beberapa PSE dinilai tetap belum memenuhi kewajiban.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Alexander.

Langkah notifikasi ini merupakan tahap awal penegakan sebelum penerapan sanksi, sekaligus memberi kesempatan bagi PSE untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum Indonesia.

Berikut 25 entitas digital, baik perusahaan internasional maupun nasional, yang disebut belum menyelesaikan proses pendaftaran PSE:

  1. Cloudflare, Inc.
  2. Dropbox, Inc.
  3. Flextech, Inc. (Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc.
  6. Marriott International, Inc.
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A.
  9. InterContinental Hotels Group PLC
  10. PT HIJUP.COM
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera
  12. Fashiontoday
  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea Indonesia)
  14. Shutterstock, Inc.
  15. Getty Images, Inc.
  16. PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga)
  17. Fine Counsel
  18. PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)
  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF Indonesia)
  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia, Wiktionary)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)
  23. PandaDoc, Inc.
  24. airSlate, Inc. (SignNow)
  25. PT Zoho Technologies

Komdigi menyebut bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan sistem dan analisis aktivitas layanan yang menargetkan atau memberikan akses signifikan untuk pengguna di Indonesia.

Di tengah langkah penegakan, Komdigi menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi para PSE terkait untuk mempercepat penyelesaian teknis pendaftaran.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Alexander.

Ia menegaskan bahwa PSE yang mengabaikan pemberitahuan maupun tidak menunjukkan progres pendaftaran dapat dikenakan tindakan administratif hingga pemutusan akses layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang tercantum dalam daftar maupun yang belum terdata, untuk memastikan kepatuhan dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia berada dalam pengawasan yang transparan, akuntabel, serta dapat meningkatkan perlindungan data dan keamanan pengguna.

Notifikasi kepada 25 PSE ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi harus dipatuhi oleh seluruh penyedia layanan, tanpa pengecualian, untuk memastikan layanan digital yang aman bagi masyarakat dan sejalan dengan kepentingan nasional.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *