Kajati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT Bara Jaya dan Anak sebagai Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tambang Batu Bara - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

Kajati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT Bara Jaya dan Anak sebagai Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Published

on

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. (Foto:Ist/MTK)
Example 300x300

Bengkulu | MantikNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Bara Jaya, Bebby Hussy, dan anaknya Saskya Hussy, yang menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga mengalirkan dana hasil korupsi ke berbagai aset, guna menyamarkan asal-usul uang haram tersebut agar tidak terlacak.

Plh Kasipenkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, pada Selasa (26/8/2025) menjelaskan bahwa Bebby dan Saskya sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus “korupsi berjamaah” terkait praktik curang produksi dan eksplorasi batu bara di Bengkulu. Kini, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga dialihkan ke rekening pihak keluarga.

“Sebagaimana hasil penelusuran, uang yang didapat secara tidak benar dibelikan mobil, rumah, bahkan diberikan kepada istrinya untuk membeli barang. Kita juga temukan upaya perintangan, termasuk menghilangkan uang Rp71 miliar. Karena itu, kami tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU,” ujar Danang.

Pasal yang menjerat keduanya adalah Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Awang dan Andy Putra, karena diduga menghalangi proses penyidikan. Awang merupakan adik kandung Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik ipar Saskya Hussy.

Keduanya diduga membantu memindahkan dana sebesar Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussy saat pemeriksaan berlangsung. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Aktivitas tersebut diduga merambah kawasan hutan serta melakukan penjualan batu bara secara ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka sebelumnya, antara lain:

  1. Imam Sumantri (IS) – Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu
  2. Edhie Santosa (EDH) – Direktur PT Ratu Samban Mining
  3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
  5. Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
  6. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
  7. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
  8. Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM
  9. David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
  10. Andy Putra dan Awang – Pihak keluarga tersangka utama
  11. Nadzirin – Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM tahun 2024–2025

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh tersangka terancam hukuman berat, baik atas tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Example 300x300