BERITA
Benny K Harman: Revisi UU Guru-Dosen Wajib Jamin Perlindungan dan Status yang Jelas
Jakarta | MantikNews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) untuk membahas arah revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pembahasan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2025), menitikberatkan pada upaya memperkuat perlindungan serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dalam forum RDP tersebut, Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa revisi UU Guru dan Dosen tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi wajib memberikan jaminan perlindungan hukum, kepastian status, dan penguatan kesejahteraan bagi para guru maupun dosen.
Benny menyatakan bahwa guru dan dosen selama ini memikul peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia, namun masih sering menghadapi persoalan klasik seperti ketidakpastian status kepegawaian, beban kerja tidak proporsional, hingga kesejahteraan yang belum memadai.
“Revisi UU harus memastikan profesi guru dan dosen menjadi profesi yang terhormat dan bermartabat. Negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik dari aspek kesejahteraan, status, maupun keamanan dalam menjalankan tugas,” ujar Benny dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan maupun kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas, yang menurut mereka harus menjadi bagian penting dalam perbaikan regulasi.
Selain itu, kepastian status kepegawaian bagi guru honorer, guru non-ASN, serta dosen kontrak yang jumlahnya masih besar di banyak daerah dinilai harus menjadi prioritas dalam revisi UU agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Revisi UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur lebih jelas mengenai:
- Standar penghasilan layak dan tunjangan profesi,
- Mekanisme perlindungan hukum saat menjalankan tugas,
- Jalur karier dan kepangkatan yang lebih objektif,
- Peningkatan kompetensi berkelanjutan,
- Skema pengangkatan guru dan dosen yang lebih adil dan transparan.
Pimpinan Baleg DPR RI menambahkan bahwa proses revisi harus berbasis pada realitas di daerah, terutama menyangkut beban administrasi guru, distribusi tenaga pendidik, hingga kebutuhan kesejahteraan. DPR menegaskan akan mendalami seluruh masukan dari kementerian, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan pendidikan.
Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan berlanjut pada beberapa sesi berikutnya untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan parlemen. Pemerintah diminta memberikan data pendukung terkait kondisi aktual guru dan dosen, termasuk status kepegawaian, beban kerja, dan pembiayaan tunjangan profesi.