Connect with us

BERITA

Bahlil dan Purbaya: Kompensasi BBM dan Listrik Dipercepat, Likuiditas BUMN Energi Terjaga

Published

on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist)

Jakarta | mantiknews.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria guna memfinalkan percepatan pembayaran kompensasi listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kami membahas percepatan pembayaran kompensasi dari listrik dan BBM. Pertemuan ini memastikan agar pembayaran dapat segera dilakukan dan tidak mengganggu arus kas BUMN energi,” ujar Bahlil usai rapat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembayaran kompensasi listrik dan BBM tahun 2024 telah difinalisasi.
Selain itu, kompensasi untuk kuartal I dan kuartal II tahun 2025 juga telah mendapatkan keputusan pembayaran.

“Kami melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa segera membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Tadi sudah clear, tinggal pelaksanaan teknisnya,” ungkap Bahlil.

Pertemuan lintas kementerian ini menjadi langkah penting dalam menjaga likuiditas perusahaan energi negara seperti PLN dan Pertamina, yang selama ini menanggung beban kompensasi akibat kebijakan harga jual energi di bawah harga keekonomian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan tunggakan subsidi dan kompensasi energi tahun berjalan 2025 akan mulai dilakukan pada Oktober ini.

“Bulan Oktober 2025, kompensasi untuk triwulan pertama dan kedua akan kami bayarkan penuh,” tegas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Purbaya, total kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp55 triliun, mencakup pembayaran kompensasi BBM dan listrik untuk triwulan I tahun 2025.
Sementara itu, nilai kompensasi untuk kuartal II masih menunggu penyelesaian proses audit anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dapat dicairkan.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa alokasi subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025 mencapai Rp496,8 triliun, dengan proyeksi realisasi sebesar Rp479 triliun.
Per 31 Agustus 2025, realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu anggaran.

Rinciannya meliputi:

  • Subsidi bahan bakar minyak (JBT) dan LPG 3 kilogram sebesar Rp57,8 triliun (53,5 persen dari target APBN Rp108 triliun), terdiri dari Rp57 triliun subsidi tahun berjalan dan Rp800 miliar untuk kekurangan pembayaran tahun sebelumnya.
  • Kompensasi BBM sebesar Rp31,1 triliun, merupakan pembayaran kekurangan tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
  • Subsidi listrik mencapai Rp50,1 triliun atau 55,9 persen dari pagu Rp89,7 triliun, yang meliputi tagihan Januari–Juli 2025 serta sisa kurang bayar tahun 2023.
  • Kompensasi listrik terealisasi sebesar Rp37,5 triliun untuk beban kompensasi triwulan IV 2024.

Langkah percepatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan stabilitas fiskal dan ketahanan energi nasional.
Dengan mempercepat pembayaran kompensasi, pemerintah memastikan bahwa BUMN sektor energi tidak terbebani likuiditas, sehingga mampu terus menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.

Kepala BP BUMN Dony Oskaria menilai kebijakan percepatan kompensasi ini akan memperkuat arus kas dan kesehatan finansial PLN serta Pertamina, yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan energi nasional.

“Kompensasi ini penting agar BUMN energi tetap kuat menghadapi tantangan harga global dan fluktuasi permintaan dalam negeri,” ujar Dony.

Selain membahas kompensasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya reformasi kebijakan energi agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.
Menteri Bahlil menekankan bahwa pemerintah tengah menata ulang sistem subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.

“Subsidi dan kompensasi adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat, tetapi harus tetap dikelola dengan prinsip efisiensi dan tanggung jawab fiskal. Kita ingin semua kebijakan energi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Bahlil.

Dengan demikian, percepatan pembayaran kompensasi BBM dan listrik tahun 2025 bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga keberlanjutan fiskal dan kemandirian energi nasional.


Editor: Tim Redaksi MantikNews
Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version