BERITA
Alphabet Inc Terseret Skandal Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Sudah Menjadi Tersangka
Jakarta | MantikNews.com — Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 semakin melebar. Kali ini, induk perusahaan Google, Alphabet Inc, yang berkantor pusat di Mountain View, California, Amerika Serikat, disebut ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat eksekutif GoTo membuka fakta bahwa Alphabet melakukan investasi signifikan di Indonesia sebelum dan sesudah keputusan Menteri Nadiem Makarim mematok penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.
“Jadi aneh bila ada yang bersikeras Nadiem tak mendapatkan keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan. Investasi Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini bagian dari GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” ujar salah satu sumber di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025) oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Menurut Nurcahyo, dugaan peran Nadiem terlihat jelas sejak Februari 2020, ketika ia masih menjabat Mendikbudristek. Saat itu, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Pertemuan berlanjut dengan rapat tertutup pada 6 Mei 2020 melalui Zoom, yang dihadiri sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Dalam rapat tersebut, peserta diwajibkan menggunakan headset untuk membahas pengadaan perangkat TIK, di mana spesifikasi sudah diarahkan ke Chrome OS meski pengadaan belum dimulai.
Nurcahyo mengungkapkan, pada awal 2020, Kemendikbudristek atas arahan Nadiem menjawab surat resmi dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan perangkat TIK. Padahal, surat serupa sebelumnya tidak pernah direspons oleh Menteri Pendidikan era Muhadjir Effendy, lantaran uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Namun, berbeda dengan Muhadjir, Nadiem justru menindaklanjuti surat itu. Ia bahkan memerintahkan Direktur SD dan Direktur SMP membuat juknis dan juklab dengan spesifikasi yang secara eksplisit mengunci penggunaan Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, spesifikasi teknis laptop pendidikan secara tegas menyebut Chrome OS, yang kemudian dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejagung menilai ada beberapa aturan yang dilanggar, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan temuan baru mengenai dugaan keterlibatan Alphabet, kasus ini diperkirakan bakal menjadi salah satu skandal korupsi digital terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat nilainya yang fantastis serta keterkaitan dengan perusahaan teknologi raksasa global.