BERITA
Oknum Kejagung Diduga Gelapkan 14 Jam Tangan Mewah Barang Bukti Korupsi
Jakarta | MantikNews.com — Rencana Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang 36 lukisan emas milik terpidana Jimmy Sutopo menuai sorotan tajam. Pasalnya, langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1788/PK/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terpidana.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Sutarjo dan Arizon Mega Jaya secara tegas menetapkan bahwa seluruh 36 item lukisan emas, termasuk yang bertema Two Sun Flower, Little One Rose, Family of Pigs, hingga Mother in Front Yard, harus dikembalikan kepada Jimmy Sutopo.
Konfirmasi tersebut juga disampaikan petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Isvid ST Hanif, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan memang memerintahkan pengembalian barang bukti kepada terdakwa.
Di tengah putusan tersebut, Kejaksaan Agung melalui BPA tetap menggulirkan agenda lelang aset dalam skala besar. Kepala BPA Kuntadi menyebutkan pihaknya akan melelang sekitar 400 aset hasil sitaan dengan estimasi nilai di atas Rp100 miliar, dalam rangka optimalisasi nilai ekonomi dan sosial aset negara.
“Program ini dirancang komprehensif, mulai dari integrasi data hingga optimalisasi nilai ekonomi dan sosial aset,” ujar Kuntadi saat peluncuran BPA Fair 2026 di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rencana lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi antara kebijakan pengelolaan aset negara dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, setiap barang bukti yang tidak termasuk dalam objek perampasan negara wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Jika tidak dikembalikan, dapat ditempuh upaya hukum melalui gugatan perdata untuk pengembalian barang sekaligus tuntutan ganti rugi,” ujar Fickar, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta mengganggu kepastian hukum.
Selain polemik lukisan emas, sorotan juga mengarah pada 14 unit jam tangan mewah yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi PT Asabri. Berdasarkan putusan PK yang sama, aset tersebut disebut tidak termasuk objek lelang, namun keberadaannya kini dipertanyakan.
Sejumlah pihak menduga adanya potensi ketidakterlacakan aset, mengingat saat penyitaan dilakukan pada 2021, lembaga BPA belum terbentuk. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola barang bukti sebelum berada di bawah sistem pengelolaan aset saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Fickar mendorong agar dugaan pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Jika ada indikasi penyimpangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun KPK,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan terkait status 36 lukisan emas tersebut dalam kaitannya dengan putusan PK Mahkamah Agung. Situasi ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset rampasan negara agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Sofyan/MTKNews)