BERITA
Pajak Kendaraan Listrik Diperketat, Kini Disetarakan dengan Mobil BBM
Jakarta | MantikNews.com — Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia resmi berubah sejak 1 April 2026. Pemerintah tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis, melainkan menerapkan skema selektif berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta membuka ruang kebijakan insentif di tingkat daerah.
Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini menandai perubahan mendasar: secara basis pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Artinya, keistimewaan kendaraan listrik tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari insentif tambahan yang ditentukan pemerintah daerah.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050—angka yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan konvensional. Kesamaan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi perlakuan khusus pada struktur dasar pajak kendaraan listrik.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong penguatan industri dalam negeri dengan memprioritaskan insentif bagi kendaraan listrik yang memiliki TKDN tinggi. Kebijakan ini bertujuan agar produsen tidak hanya mengandalkan impor utuh (completely built up/CBU), tetapi juga membangun basis produksi dan ekosistem baterai di Indonesia.
Konsekuensinya, kendaraan listrik yang masih berstatus impor berpotensi dikenakan pajak normal karena tidak memenuhi kriteria penerima insentif. Sementara itu, unit dengan kandungan lokal tinggi tetap berpeluang mendapatkan keringanan pajak.
Perubahan kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai strategi masing-masing wilayah. Dengan demikian, tingkat pajak kendaraan listrik dapat berbeda antar daerah, tergantung kebijakan yang diterapkan.
Bagi konsumen, kondisi ini menuntut perhitungan yang lebih matang sebelum membeli kendaraan listrik. Selain mempertimbangkan harga unit, calon pembeli juga perlu memperhatikan status TKDN serta kebijakan pajak di daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara percepatan adopsi kendaraan listrik dan penguatan industri nasional, sekaligus mendorong persaingan yang lebih sehat di sektor otomotif menuju ekosistem yang berkelanjutan.