Connect with us

BERITA

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Layanan Publik Tetap Optimal

Published

on

Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.

Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari menegaskan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujarnya, Rabu (18/2).

Jam Kerja ASN Selama Ramadan:

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)

  • Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)

Untuk perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam seperti kesehatan, ketertiban umum, transportasi, dan layanan darurat, jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 sehingga operasional tetap berjalan normal.

Pemprov DKI juga membuka opsi flexible working hour dengan ketentuan tertentu. Fleksibilitas maksimal 60 menit sebelum atau sesudah jam masuk kerja, dengan tetap memenuhi 6,5 jam kerja efektif per hari.

Pemprov mengimbau seluruh ASN menjaga profesionalisme dan kedisiplinan agar pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan tetap optimal.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *