BERITA
KPK Temukan Puluhan Indikasi Korupsi dari Pemeriksaan LHKPN
Jakarta | MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89 persen. Capaian tersebut menunjukkan mayoritas penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
KPK menegaskan, tingginya tingkat kepatuhan tidak serta-merta membuat proses pengawasan berhenti pada tahap administratif. Setiap LHKPN yang disampaikan tetap diperiksa secara rutin dan cermat untuk memastikan kejujuran serta integritas para wajib lapor.
Sepanjang 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN yang digunakan untuk berbagai kebutuhan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 60 LHKPN diserahkan ke Kedeputian Penindakan KPK karena ditemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen penting dalam pencegahan dan deteksi dini korupsi,” demikian penjelasan KPK dalam keterangan resminya. Melalui LHKPN, KPK dapat menelusuri kewajaran pertambahan harta, potensi konflik kepentingan, hingga indikasi penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara.
KPK menilai, LHKPN berperan strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Ketepatan waktu dan kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci agar instrumen ini efektif sebagai alat pencegahan korupsi.
Selain itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak sekadar patuh melaporkan, tetapi juga memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif maupun pidana, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau upaya menyembunyikan harta.
Ke depan, KPK menyatakan akan terus memperkuat pemanfaatan LHKPN, baik melalui peningkatan kualitas pemeriksaan, integrasi data dengan instansi lain, maupun penindakan tegas terhadap temuan yang mengarah pada praktik korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara dan sistem pencegahan korupsi di Indonesia.