Connect with us

BERITA

Dana Hibah Diselewengkan, Pengurus NPCI Bekasi Dijerat Korupsi

Published

on

Kapolres Metro Bekasi (Foto:Ist)
Example 300x300

Bekasi | MantikNews.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KR serta Bendahara NPCI NJ sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD 2024. Kedua pejabat organisasi olahraga penyandang disabilitas itu diduga menyelewengkan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, penyimpangan dana dilakukan dengan memanfaatkan alokasi hibah senilai Rp12 miliar yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi pada 7 Februari 2024 dan dari APBD Perubahan 2024. Dana tersebut masuk ke rekening Bank BJB atas nama NPCI.

“Tersangka KR menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pencalonan legislatif Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara tersangka NJ menggunakan Rp1,7 miliar untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11).

Selain dua penggunaan utama tersebut, penyidik menemukan bahwa sebagian besar dana hibah dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menutupi penyimpangan, KR dan NJ diduga membuat serangkaian kegiatan fiktif, mulai dari:

  • seleksi atlet,
  • perjalanan dinas,
  • pengadaan peralatan olahraga,
  • belanja perlengkapan sekretariat.

“Kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp7,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah. Angka ini bukan temuan penyidik, namun hasil pemeriksaan auditor,” jelas Mustofa.

Kasus ini terungkap dari laporan kepolisian pada 13 Agustus 2025 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Total 61 saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan auditor.

Penyidik juga menyita 29 barang bukti, antara lain:

  • laporan keuangan NPCI,
  • belasan bukti transfer,
  • empat bundel surat perintah kerja,
  • bukti pembayaran dua unit mobil,
  • uang tunai Rp400 juta.

“Seluruh barang bukti memperkuat dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.

KR dan NJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mustofa menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kami pastikan penanganan perkara ini transparan, tuntas, dan siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *