BERITA

Ditjenpas Maluku Memperkuat Pengawasan dan Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Bencana

Qiran
23
×

Ditjenpas Maluku Memperkuat Pengawasan dan Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Bencana

Sebarkan artikel ini
Kanwil Ditjenpas Maluku, setelah mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Senin (7/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku diminta semakin memperkuat sistem pengamanan, kesiapsiagaan bencana, serta pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang ditindaklanjuti Kanwil Ditjenpas Maluku, setelah mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro bersama jajaran pejabat administrator, Jabatan Fungsional Umum (JFU), dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Ricky mengatakan, kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membuat kesiapan menghadapi berbagai potensi bencana menjadi bagian penting, dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Karena itu, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu memiliki pemetaan risiko, dan skenario penanganan yang jelas.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga perlu diperkuat.

Langkah tersebut mencakup penyusunan mitigasi hingga kemungkinan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apabila kondisi darurat mengharuskannya.

“Setiap arahan pimpinan akan kami tindak lanjuti secara konkret. Fokus kami adalah, memastikan keamanan, kesiapsiagaan, kedisiplinan, pelayanan publik, dan integritas seluruh jajaran tetap terjaga,” ujar Ricky.

Selain kebencanaan, aspek keamanan dan ketertiban di dalam UPT menjadi perhatian serius. Jajaran diminta, untuk membangun komunikasi yang baik dengan WBP, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

Pengawasan juga diarahkan pada pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), penempatan kamar, hingga proses mapenaling.

Penanganan terhadap peredaran narkoba, lodes, maupun praktik penipuan harus dilakukan secara tegas, dan sesuai aturan yang berlaku.

Pada sisi internal, jajaran pemasyarakatan juga diminta memperhatikan potensi judi online, pengelolaan gaji berkala, serta pola hidup pegawai yang tidak sesuai dengan prinsip integritas. Pembinaan terhadap PNS baru, khususnya mereka yang diangkat pada 2025, turut diperkuat.

Pengelolaan senjata api menjadi bagian lain, yang mendapat perhatian. Setiap UPT harus memastikan keberadaan, kondisi, penyimpanan, dan administrasi senjata tercatat dengan baik. Senjata api juga tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan UPT, tanpa melalui mekanisme perizinan.

Sementara itu, aspek pembinaan dan pelayanan masyarakat terus didorong untuk ditingkatkan.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dipersiapkan lebih optimal menghadapi kebutuhan 2027, termasuk melalui penguatan fungsi Pos Bapas.

Dalam pengadaan Bahan Makanan (Bama) 2026, UPT diarahkan memanfaatkan e-Katalog, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal.

Evaluasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 juga menjadi bahan pembenahan, agar pengelolaan anggaran dan pengadaan semakin akuntabel.

Di bidang pelayanan, Kanwil Ditjenpas Maluku turut memberi perhatian terhadap sejumlah persoalan, yang masih membutuhkan penyelesaian.

Di antaranya 95 usulan PB yang tertahan, 838 penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang belum terselesaikan, serta potensi persoalan integritas data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Penguatan fungsi kehumasan juga menjadi bagian dari tindak lanjut. Pemanfaatan Aplikasi Media Monitoring Pemasyarakatan didorong, agar jajaran dapat mengetahui perkembangan isu, sekaligus memberikan respons secara cepat, akurat, dan terukur.

Ricky menegaskan, penataan kelembagaan juga harus segera diselesaikan. Seluruh identitas kantor, termasuk plang atau papan nama yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum, perlu disesuaikan dengan identitas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kanwil Ditjenpas Maluku selanjutnya mempersiapkan berbagai kebutuhan, untuk Rapat Kerja Teknis yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 September 2026.

Pada saat yang sama, jajaran didorong mengoptimalkan hasil produksi UMKM, serta program ketahanan pangan yang dikembangkan di lapas dan rutan.

“Kami siap memastikan, seluruh hasil evaluasi dan arahan pimpinan diterapkan di lapangan. Ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang semakin aman, tertib, profesional, dan berintegritas,” tegas Ricky.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen, untuk memperkuat pengawasan dan kesiapsiagaan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, agar pelaksanaan tugas memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Example 400x400