BERITA

Kanwil Ditjenpas Maluku Libatkan Publik Susun Standar Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan

Qiran
12
×

Kanwil Ditjenpas Maluku Libatkan Publik Susun Standar Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
FGD yang digelar Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Bapas Kelas II Ambon, di Aula Kantor Kecamatan Baguala, Selasa (8/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melibatkan sejumlah unsur masyarakat, dalam merumuskan standar layanan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan.

Upaya ini dilakukan, untuk memastikan proses pembinaan dan reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif, setelah klien kembali ke lingkungan masyarakat.

Pembahasan tersebut dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, di Aula Kantor Kecamatan Baguala, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dengan menghadirkan peserta dari berbagai latar belakang.

Aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga masyarakat umum turut memberikan pandangan, dalam pembahasan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, penyusunan standar layanan menjadi langkah penting, untuk memperkuat pola pemberdayaan klien pemasyarakatan, agar tidak berhenti sebatas proses pengembalian mereka ke tengah masyarakat.

Menurutnya, klien pemasyarakatan perlu mendapatkan bekal yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan secara mandiri, termasuk melalui peningkatan keterampilan, dan terbukanya akses terhadap kesempatan ekonomi.

“Proses reintegrasi sosial tidak boleh hanya dimaknai, sebagai kembalinya klien ke masyarakat. Mereka harus mendapatkan ruang, keterampilan dan kesempatan untuk berkembang, agar dapat hidup mandiri serta memberikan kontribusi positif,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, keterlibatan publik dalam penyusunan standar tersebut diperlukan, agar aturan dan mekanisme layanan yang nantinya diterapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Masukan dari berbagai pihak, kata dia, diharapkan dapat memperkaya rancangan standar layanan, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pemasyarakatan dengan masyarakat dalam proses reintegrasi.

Dukungan terhadap langkah tersebut disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy.

Ia menilai, pemberdayaan klien pemasyarakatan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang memberikan kesempatan bagi setiap orang, untuk kembali berperan secara positif.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan, untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka kembali produktif, kita juga sedang mempersiapkan sumber daya manusia, untuk kemajuan bangsa,” katanya.

FGD tersebut selanjutnya menjadi ruang untuk menghimpun berbagai rekomendasi, guna menyempurnakan rancangan standar layanan pemberdayaan klien pemasyarakatan.

Kanwil Ditjenpas Maluku berharap, standar yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman, dalam memberikan layanan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Dengan demikian, proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal, sekaligus membuka peluang bagi klien pemasyarakatan, untuk mencapai kemandirian dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Example 400x400