Jakarta | mantiknews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan guru di Indonesia, khususnya bagi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025. Semua biaya pelaksanaan program ini sepenuhnya ditanggung oleh negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun ini, sebanyak 21.807 peserta mengikuti PPG PAI, dengan skema pembiayaan terbagi dua: 80% berasal dari APBN dan 20% dari APBD. Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada biaya pribadi yang perlu dikeluarkan oleh para peserta untuk mengikuti program ini, dalam sebuah pernyataan pada Jumat, (4/4).
Munir juga mengingatkan agar peserta dan calon peserta waspada terhadap oknum yang menawarkan biaya tambahan dengan alasan keperluan PPG. “Hal ini jelas melanggar peraturan dan dapat merugikan upaya pemerintah dalam mensukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia,” ujarnya.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi dunia pendidikan di Tanah Air dan kesejahteraan guru-guru PAI. Dilansir dari kemenag.go.id