Jakarta | MantikNews.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka begal dalam operasi Tim Pemburu Begal yang dibentuk untuk merespons maraknya aksi kejahatan jalanan yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Rabu (20/5/2026) malam mengatakan pembentukan tim khusus tersebut dilakukan setelah banyak laporan masyarakat terkait aksi begal yang menimpa warga saat beraktivitas di malam hari maupun di ruang publik.

Para pelaku disebut melakukan perampasan barang milik korban dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
“Beberapa hari lalu kami telah membentuk tim pemburu begal untuk merespons kejadian-kejadian yang ramai di media sosial terkait warga masyarakat Jakarta yang menjadi korban perampasan dengan kekerasan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tangkap 9 Pelaku dalam Tiga Hari
Kapolda menjelaskan, operasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut membuahkan hasil dengan penangkapan sejumlah pelaku.
Pada hari pertama, polisi menangkap satu tersangka, kemudian pada hari kedua dua tersangka, dan pada hari ketiga kembali menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi begal di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang sempat viral di media sosial.
Dalam kejadian itu, korban merupakan seorang anak yang sedang merekam video bus menggunakan telepon genggam. Namun, ponsel milik korban kemudian dirampas oleh pelaku.
Polisi Sita Senjata Api
Dari penangkapan enam tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti lain juga masih didalami sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dua Pelaku Dilumpuhkan Karena Melawan
Kapolda mengungkapkan, saat proses penangkapan salah satu tersangka, dua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Karena kondisi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur penegakan hukum.
“Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang tersangka mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat, namun tetap berpedoman pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan melalui pos kamling, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.













