Jakarta | MantikNews.com – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi melarang platform e-commerce marketplace menaikkan biaya administrasi maupun layanan yang dibebankan kepada para pedagang online untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM dan seller marketplace terkait tingginya biaya admin, komisi penjualan, hingga berbagai potongan layanan yang dinilai memberatkan usaha mereka.
Maman mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut sekaligus membuat kesepakatan bersama agar tidak ada kenaikan biaya tambahan kepada pedagang dalam waktu dekat.
“Kami sudah memanggil seluruh platform marketplace dan meminta agar untuk sementara tidak menaikkan biaya admin maupun biaya layanan kepada para seller,” ujar Maman Abdurrahman.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga membahas mekanisme kontrak kerja sama antara marketplace dan para penjual online. Menurut Maman, platform digital tidak boleh secara sepihak mengubah atau menaikkan biaya layanan apabila sebelumnya telah terikat perjanjian kerja sama dalam jangka waktu tertentu.
Ia menegaskan, apabila marketplace dan pelaku UMKM telah menyepakati kontrak kerja sama selama satu tahun, maka platform tidak memiliki kewenangan menaikkan biaya komisi maupun layanan di tengah masa perjanjian tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi pelaku UMKM yang saat ini bergantung pada ekosistem perdagangan digital untuk menjalankan bisnisnya.
Menurut Maman, keberadaan marketplace seharusnya menjadi mitra pertumbuhan UMKM nasional, bukan justru membebani pedagang dengan biaya operasional yang terus meningkat.
Pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Marketplace yang terbukti melanggar kesepakatan atau menaikkan biaya secara sepihak terancam dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah tegas apabila ada platform yang melanggar kesepakatan ini,” tegas Maman.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha para pedagang online, meningkatkan daya saing UMKM nasional, serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.




















