Connect with us

BERITA

MenP2MI Mukhtarudin Tegaskan: Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi Pekerja Migran Indonesia

Published

on

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah Indonesia, melalui kementerian dan lembaga terkait, belum pernah menetapkan negara tersebut sebagai tujuan penempatan tenaga kerja secara legal.

“Masalah pekerja, khususnya di Kamboja. Jadi saya jelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan,” ujar Mukhtarudin kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, hingga kini Kementerian P2MI bersama kementerian terkait belum mengeluarkan keputusan yang menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan resmi bagi penempatan pekerja migran Indonesia.

“Pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran,” tegasnya.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa para pekerja Indonesia yang saat ini berada di Kamboja pada umumnya berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, tanpa membedakan status keberangkatan mereka.

“Kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan lain-lain, negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, apakah dia berangkat prosedural atau non-prosedural,” ujarnya.

Mukhtarudin menekankan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan mandat konstitusional, sehingga pemerintah wajib memastikan keselamatan, hak, dan kepulangan mereka yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi di luar negeri.

Terkait penanganan kasus PMI di Kamboja, Mukhtarudin mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah dan terus melakukan langkah-langkah pemulangan secara bertahap terhadap ratusan warga negara yang bermasalah.

“Negara wajib hadir, dan kaitannya dengan ratusan warga itu, sudah dilakukan pemulangan bertahap. Insya Allah semuanya akan pulang. Jadi perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan,” tutur Mukhtarudin.

Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa sebuah negara hanya dapat ditetapkan sebagai negara penempatan resmi pekerja migran jika telah memenuhi tiga syarat utama, yakni:

  1. Aspek regulasi dan hukum ketenagakerjaan yang jelas dan melindungi hak pekerja.
  2. Jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing.
  3. Adanya perjanjian kerja sama bilateral resmi antara Indonesia dan negara tujuan.

“Kita tidak mungkin menempatkan pekerja di negara-negara yang tidak aman, tidak memiliki jaminan sosial yang memadai, dan perlindungan yang lemah,” tegasnya.

Selain Kamboja, Mukhtarudin juga mengingatkan bahwa Myanmar termasuk negara yang saat ini belum menjadi tujuan resmi penempatan PMI. Ia menilai potensi munculnya kasus serupa dengan Kamboja sangat mungkin terjadi apabila masyarakat tidak berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi.

“Myanmar mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus yang hampir sama dengan Kamboja,” ujar Mukhtarudin mengingatkan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Pemerintah, lanjutnya, terus menggencarkan sosialisasi dan peningkatan pengawasan terhadap perekrutan pekerja migran ilegal melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga internasional.

Dalam menghadapi maraknya praktik pengiriman pekerja ilegal ke kawasan Asia Tenggara, Kementerian P2MI bersama Polri dan Kemenlu berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan penegakan hukum terhadap jaringan perekrut dan sindikat perdagangan orang.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi siapa pun yang mengambil keuntungan dari penderitaan warga kita. Semua akan ditindak sesuai hukum,” tegas Mukhtarudin.

Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah membangun sistem migrasi aman dan bermartabat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi seluruh WNI di dalam dan luar negeri.

📍 Jakarta, 28 Oktober 2025
🖋️ Reporter: Tim Redaksi MantikNews
📸 Foto: Humas KemenP2MI / Dok. Istimewa
📌 Tagar: #Mukhtarudin #PekerjaMigranIndonesia #P2MI #Kamboja #TPPO #PrabowoSubianto #PerlindunganWNI

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *