Jakarta | mantiknews.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran untuk sertifikasi amil Lembaga Amil Zakat (LAZ) di tingkat Kab/Kota, hingga Nasional. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme amil dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan amil dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para calon peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat tertentu, termasuk latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pengelolaan zakat. Selain itu, peserta juga diharuskan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan selama proses pendaftaran. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hanya amil yang kompeten dan berkualitas yang dapat memperoleh sertifikat.
Pendaftaran dilakukan secara online tanggal 5-15 Maret 2025 melalui tautan https://bit.ly/lazamilskkni, dan pendaftar bisa mengunjungi situs resmi Kemenag mengenai waktu pendaftaran serta jadwal pelaksanaan ujian sertifikasi.
Kemenag mendorong program ini selaras dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan SDM amil memiliki sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Kami membuka program ini bagi seluruh amil atau individu yang memiliki pengalaman di lembaga zakat untuk meningkatkan kompetensinya dalam mengelola zakat,” kata Waryono, Kamis (6/3/2025) Dikutip dari kemenag go.id. Untuk mengikuti sertifikasi Amil LAZ. Melalui program ini, Kemenag berharap para amil bekerja profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Amil Zakat dapat meningkat, dan zakat yang dikelola dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi umat.