BERITA

Persoalkan Status Tapal Batas Wilayah, Warga Samasuru Blokade Jalan Trans Seram

Qiran
16
×

Persoalkan Status Tapal Batas Wilayah, Warga Samasuru Blokade Jalan Trans Seram

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, memblokade ruas Jalan Trans Seram, Senin (14/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Ratusan warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), memblokade ruas Jalan Trans Seram, Senin (14/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap persoalan batas wilayah, yang hingga kini belum memberikan kepastian bagi masyarakat setempat.

Massa yang terdiri dari pemuda, orang tua hingga pelajar turun ke jalan dengan mengenakan pakaian cele. Mereka menutup badan jalan menggunakan batang kayu, sehingga arus transportasi di jalur tersebut terganggu.

Persoalan yang diprotes warga, berkaitan dengan wilayah administratif Negeri Samasuru, yang mereka klaim telah diarahkan masuk ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemuda Negeri Samasuru, Yustin Tuny mengatakan, masyarakat memiliki dasar hukum yang menurutnya menegaskan, Samasuru tetap menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tengah.

Dasar tersebut, kata dia, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 yang diputuskan pada 2 Februari 2010.

“Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sudah mengatur secara jelas bahwa wilayah Samasuru merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tengah. Karena itu, putusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Yustin.

Menurut Yustin, ketidakjelasan mengenai batas administratif tersebut tidak hanya menyangkut wilayah pemerintahan, tetapi mulai berimbas pada sejumlah fasilitas publik di Samasuru.

Salah satunya, berkaitan dengan keberadaan sekolah, yang menurut warga status wilayahnya ikut terdampak, akibat persoalan tapal batas tersebut.

Ia menilai pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, belum memberikan pemahaman dan penyelesaian, yang sesuai dengan putusan MK yang dijadikan dasar oleh masyarakat.

“Intinya warga geram dengan pemerintah daerah, karena tidak melaksanakan putusan MK itu,” ujarnya.

Aksi blokade tersebut juga berkaitan dengan rangkaian persoalan sebelumnya. Warga yang mengaku, sebagai ahli waris lahan tempat berdirinya bangunan SD dan SMP di Negeri Samasuru sebelumnya telah melakukan pemalangan terhadap salah satu bangunan sekolah.

Warga meminta, pemerintah segera mempertemukan pihak-pihak terkait, untuk membahas persoalan batas wilayah tersebut secara terbuka.

Mereka menginginkan kepastian mengenai kedudukan administratif Samasuru, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga mengingatkan, agar persoalan tersebut tidak terus berlarut. Selain berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat, sengketa batas wilayah dinilai dapat mengganggu mobilitas warga serta aktivitas pendidikan di Samasuru.

Example 400x400