BERITA
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Surakarta


Jakarta | MantikNews.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proses pelimpahan ini berlangsung pada Selasa (16/9/2025) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tahap II menjadi momentum penting dalam proses hukum, karena perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menyerahkan tiga orang tersangka, masing-masing:
- ISL, Komisaris Utama PT Sritex.
- ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sritex. Kredit bermasalah tersebut ditengarai menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara sekaligus mencoreng integritas sistem perbankan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam pelimpahan ini para tersangka didampingi keluarga serta penasihat hukum masing-masing. “Ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik untuk ditahan,” ujarnya.
Anang menambahkan, seluruh tersangka menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung. Hal ini diharapkan dapat memperlancar tahap selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Dengan selesainya Tahap II, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan dalam merampungkan surat dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau. Persidangan di Pengadilan Tipikor diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar nasional dan pejabat bank daerah tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi, kehati-hatian, dan integritas dalam proses pemberian kredit perbankan, khususnya bagi BUMD yang memegang peran vital dalam perekonomian daerah.
