Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto: Simbol Rekonsiliasi dan Persatuan Nasional - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto: Simbol Rekonsiliasi dan Persatuan Nasional

Published

on

Tom Lembong (Foto:ist)
Example 300x300

Jakarta | mantiknews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mendorong rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya kepada pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Verifikasi Ketat, Pertimbangan Mendalam

Menurut Supratman, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari gelombang pengampunan negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dari total lebih dari 44.000 kasus yang diajukan, hanya 1.116 kasus yang lolos verifikasi tahap pertama dan dinilai memenuhi syarat secara hukum dan administratif.

“Kami telah melakukan proses verifikasi yang ketat, termasuk uji publik, dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada Bapak Presiden. Khusus kepada Bapak Hasto, usulan amnesti disampaikan bersamaan dengan 1.116 nama lainnya, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dan kepentingan negara yang matang,” ujar Supratman.

Abolisi Tom Lembong: Proses Hukum Dihentikan

Terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Supratman menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghapusan proses hukum terhadap individu yang sebelumnya berhadapan dengan perkara pidana.

“Jika abolisi diberikan, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Presiden setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Malam ini, kita patut bersyukur karena seluruh fraksi di DPR telah menyepakati pemberian abolisi tersebut. Kita tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Simbol Persatuan Jelang Hari Kemerdekaan

Supratman menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga merupakan simbol persatuan nasional. “Pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi momentum untuk memperkuat rekonsiliasi nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Pemerintah ingin menegaskan semangat kebersamaan, menjembatani perbedaan, dan merangkul seluruh elemen bangsa,” katanya.

Landasan Konstitusional

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan syarat memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan, amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang telah timbul terhadap penerima, sedangkan abolisi menghentikan penuntutan hukum yang sedang atau baru akan berjalan.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada dua tokoh nasional dari latar belakang berbeda ini dipandang sebagai langkah strategis dalam meredakan tensi politik, sekaligus memperkuat persatuan nasional dalam suasana reflektif menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Publik kini menanti Keputusan Presiden sebagai bentuk legalisasi akhir atas kebijakan tersebut.

Example 300x300