Scroll untuk baca artikel
BERITA

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Polda PBD Hormati Proses Penyidikan Mr. Ting

100
×

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Polda PBD Hormati Proses Penyidikan Mr. Ting

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren meminta Polda Papua Barat Daya (PBD) menghormati proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sorong Kota, menyusul penetapan Paulus George Hung alias Mr. Ting, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Permintaan tersebut disampaikan Simon menanggapi langkah kuasa hukum Mr. Ting, yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Papua Barat Daya, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter/Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Simon mengatakan, pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak pihak tersangka, dalam menempuh upaya hukum.

Namun, ia berharap, proses tersebut tidak berujung pada intervensi terhadap kewenangan penyidik yang menangani perkara di tingkat Polresta.

“Upaya hukum dari kuasa hukum Mr. Ting sah-sah saja. Tetapi kami berharap, Polda Papua Barat Daya tetap profesional dan memberikan ruang kepada penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota, untuk menjalankan tugasnya secara independen,” ujar Simon, saat ditemui wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, tersedia mekanisme hukum melalui praperadilan.

Karena itu, ia menilai, proses hukum semestinya ditempuh melalui jalur, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Simon menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau penetapan tersangka dianggap tidak sah, ada mekanisme praperadilan untuk menguji keputusan penyidik. Karena itu, kami berharap, seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan, agar tidak terjadi proses pemeriksaan ulang ,yang justru berpotensi menimbulkan preseden dalam penanganan perkara pidana lainnya.

Menurut Simon, jika setiap penetapan tersangka di tingkat Polresta dapat dengan mudah ditinjau ulang oleh tingkatan yang lebih tinggi tanpa mekanisme hukum yang jelas, hal tersebut dapat memengaruhi independensi penyidik.

“Jangan sampai ini menjadi preseden. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka ada mekanisme hukum yang dapat digunakan, untuk menguji keputusan tersebut,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum pelapor sekaligus korban, Simon berharap, penanganan perkara tersebut tetap berjalan objektif dan transparan.

Ia juga meminta, seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik, untuk menuntaskan proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Simon menilai, profesionalitas aparat penegak hukum menjadi penting, dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa keadilan.

“Kami berharap, di momentum menjelang 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum di Papua Barat Daya semakin profesional. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum dan bukti, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” pinta dia.

Example 400x400