Scroll untuk baca artikel
BERITA

Laipeny: Pertamini Wajib Ditera Sebelum Digunakan untuk Menjual BBM

Qiran
33
×

Laipeny: Pertamini Wajib Ditera Sebelum Digunakan untuk Menjual BBM

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny menegaskan, setiap Pertamini yang dijadikan sarana usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib terlebih dahulu menjalani proses pengukuran dan pengesahan atau tera oleh instansi berwenang.

Alat tersebut tidak boleh dioperasikan, apabila belum dinyatakan memenuhi standar ukur yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau belum ada surat keterangan yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegas Laipeny kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/7/2026).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual melalui Pertamini.

Laipeny menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pertamini bukan termasuk sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina.

Sarana penyaluran yang diakui untuk penjualan BBM kepada masyarakat adalah, Pertashop yang telah memenuhi seluruh persyaratan, dan standar operasional yang ditetapkan.

“Yang diakui Pertamina, sesuai peraturan hanya Pertashop. Pertamini ini tidak diakui secara resmi oleh Pertamina,” ujarnya.

Meski demikian, apabila Pertamini tetap dimanfaatkan sebagai alat usaha, maka seluruh ketentuan metrologi legal wajib dipenuhi.

Salah satu kewajiban utamanya adalah, melakukan pengujian dan pengesahan tera melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sebelum alat tersebut digunakan.

“Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha,” katanya.

Surat keterangan tera, lanjutnya, menjadi bukti sah bahwa alat ukur telah memenuhi standar, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat selaku konsumen.

Apabila ditemukan Pertamini yang beroperasi tanpa melalui proses tera, Laipeny meminta pemerintah kabupaten melalui Disperindag segera melakukan pengawasan, dan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pengawasan menjadi kewenangan Disperindag, karena merekalah yang berhak melakukan pemeriksaan, proses tera, hingga penertiban jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban tera bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, agar mendapatkan volume BBM sesuai dengan yang dibayarkan.

“Semua alat ukur wajib ditera. Hal ini untuk menjamin masyarakat mendapatkan haknya, sekaligus menciptakan kepastian dalam usaha penyaluran BBM,” tutup dia.

Example 400x400