Connect with us

BERITA

Deadline SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026, Menkeu Beri Relaksasi Usai Masukan Dunia Usaha

Didik Triono

Published

on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Ist)

Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diputuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi setelah menerima masukan dari asosiasi dan pelaku usaha.

Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto usai memantau langsung proses pelaporan SPT pada hari terakhir batas normal, Kamis (30/4/2026), di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

Example 400x400

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, dan beliau memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujar Bimo.

Secara regulasi, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh setiap 30 April. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan kelonggaran guna mengakomodasi dinamika di lapangan.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 12,6 juta laporan, atau sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa relaksasi saat ini baru berlaku untuk pelaporan SPT, sementara kebijakan terkait pembayaran pajak masih dalam tahap penghitungan dan analisis lebih lanjut.

“Relaksasi ini ada dua aspek. Yang sudah diputuskan adalah pelaporan SPT. Untuk pembayaran, kami masih menghitung dengan mempertimbangkan target penerimaan negara,” jelas Bimo.

Di sisi lain, ketentuan berbeda berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Bimo memastikan bahwa batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT PPh Orang Pribadi (Pasal 21) tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya diperpanjang dari batas normal 31 Maret.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi secara optimal, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara.

Langkah relaksasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pelayanan perpajakan yang adaptif dan keberlanjutan fiskal nasional. (diks/mtknews)

Example 400x400
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *