Scroll untuk baca artikel
BERITA

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan, Gus Lilur Desak Presiden Lakukan Evaluasi

92
×

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan, Gus Lilur Desak Presiden Lakukan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. (Foto: Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor barang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai fakta yang terungkap di ruang sidang perlu menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk sebagai bahan evaluasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.

Salah satu sorotan datang dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur. Menurutnya, kemunculan nama pejabat setingkat direktur jenderal dalam persidangan perkara korupsi berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pemerintahan.

“Seorang pembantu Presiden seharusnya membantu menjaga penerimaan negara, memperbaiki tata kelola kepabeanan dan cukai, serta melindungi keuangan negara. Jika namanya muncul dalam persidangan kasus korupsi, tentu hal itu menjadi perhatian serius,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Sorotan tersebut merujuk pada persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 12 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik perusahaan jasa logistik Blueray Cargo.

Dalam persidangan itu disebutkan adanya kode “BC1” yang tertulis pada amplop berisi uang yang diduga diberikan secara berkala. Berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan, kode tersebut disebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama.

Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar per bulan kepada pihak yang menggunakan kode tersebut. Dugaan pemberian itu disebut berlangsung selama tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total nilai mencapai Rp21 miliar.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan penerimaan dana sebesar SGD 213.600 atau hampir Rp3 miliar, yang disebut terkait dengan nama yang sama.

Meski demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Djaka Budhi Utama bersalah atau terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang disebut dalam persidangan.

Gus Lilur menilai munculnya nama Djaka dalam persidangan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, langkah-langkah penindakan yang selama ini dipublikasikan Bea Cukai belum cukup apabila tidak dibarengi upaya menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, Djaka Budhi Utama tampil dalam konferensi pers terkait keberhasilan operasi gabungan Bea Cukai bersama PJR Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Tol JORR KM 35,8.

Dalam operasi tersebut, nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp8,66 miliar.

Namun, Gus Lilur menilai keberhasilan tersebut belum menjawab persoalan yang lebih besar terkait integritas dan tata kelola institusi.

“Penegakan hukum harus menyentuh akar masalah, bukan hanya menampilkan hasil penindakan di permukaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi.

Menurutnya, pejabat publik harus memiliki integritas tinggi dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia juga mengingatkan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menegaskan bahwa tindakan terhadap pejabat akan dilakukan apabila terdapat bukti kuat mengenai keterlibatan dalam suatu perkara.

“Presiden membutuhkan pembantu yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen menjaga kepentingan negara,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Djaka Budhi Utama terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. Sementara itu, proses hukum perkara dugaan suap pengurusan impor barang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam proses persidangan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mtknews/ryanto)

Example 400x400