Scroll untuk baca artikel
BERITA

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

54
×

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dan sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaga antirasuah melakukan kajian dan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan terdakwa lainnya,” kata Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).

Menurut Budi, KPK menghormati putusan yang dijatuhkan pengadilan karena dinilai lahir dari proses persidangan yang independen, objektif, serta didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

KPK juga menilai majelis hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang sebelumnya dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujar Budi.

KPK mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, perkara dinilai telah memasuki tahap kepastian hukum dan tidak berlanjut ke proses upaya hukum lanjutan.

Menurut Budi, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan. Hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar yang harus dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Noel.

Kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pelayanan dan perizinan yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja. KPK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional guna memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (MTKNews/Sofyan)

Example 400x400