Connect with us

BERITA

Mulai 6 April, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Published

on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto:Ist/dikmtk)
Example 300x300

Bandung | MantikNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan layanan dengan memperbolehkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan, mulai 6 April 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, wajib pajak kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik untuk perorangan maupun perusahaan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memudahkan masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat pemerintah atas keluhan masyarakat terkait pelayanan Samsat yang dinilai menyulitkan. Sebelumnya, seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan, dan kasus tersebut viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya pembayaran pajak, harus mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Pemprov Jabar berharap, dengan prosedur yang lebih sederhana, layanan Samsat menjadi lebih cepat, efisien, serta mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *