BERITA
MPSI: Penjagaan DPR/MPR oleh TNI Langkah Konstitusional dan Wajar


Jakarta | MantikNews.com – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, merupakan langkah yang sepenuhnya konstitusional dan tidak perlu dipersoalkan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurutnya, peran TNI tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus wujud nyata menjaga kedaulatan negara dan simbol demokrasi rakyat. Ia pun mendukung pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menegaskan bahwa TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan serta kehormatan bangsa.
“Menhan tidak sedang menugaskan TNI secara baru, melainkan menegaskan kembali peran konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yaitu bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan NKRI. Karena itu, penjagaan Gedung DPR/MPR adalah hal yang wajar, sebab di situlah simbol kedaulatan rakyat berada,” ujar Noor Azhari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Noor menjelaskan bahwa mandat konstitusional tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyebutkan peran TNI tidak hanya menghadapi ancaman militer dari luar, tetapi juga mengamankan objek vital nasional strategis. Gedung DPR/MPR RI, kata Noor, merupakan salah satu obvitnas yang memiliki kepentingan besar bagi bangsa dan negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara secara jelas menempatkan parlemen sebagai salah satu pusat vital demokrasi yang wajib dilindungi. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam pengamanan tidak semata berkaitan dengan keamanan fisik, melainkan juga menjaga martabat dan legitimasi lembaga perwakilan rakyat.
“Menjaga Gedung DPR/MPR bukan sekadar mengamankan bangunan, tetapi memastikan simbol kedaulatan rakyat tetap berdiri tegak. Dalam situasi nasional yang belum sepenuhnya kondusif, TNI hadir untuk menjamin stabilitas politik dan menjaga keberlangsungan demokrasi,” tegas Noor.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, di mana setiap negara memiliki hak menempatkan kekuatan militernya guna melindungi pusat-pusat kedaulatan politik dan pemerintahan.
Noor juga mengingatkan agar publik tidak melihat kehadiran TNI sebagai bentuk militerisasi ruang sipil. Sebaliknya, hal itu adalah bukti konkret bahwa bangsa Indonesia serius menjaga kehormatan serta kedaulatannya.
“Negara manapun akan melakukan hal serupa. Jangan dilihat sebagai ancaman terhadap sipil, melainkan sebagai bentuk penguatan negara dalam melindungi simbol demokrasi. Apalagi, peristiwa akhir Agustus 2025 telah menjadi pelajaran penting agar kita semakin mawas diri,” pungkas Noor Azhari.
