Ambon | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberikan sanksi tegas kepada rekanan, atau pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat lagi mengikuti kerja sama maupun proyek pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Wattimena usai Pemkot Ambon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dibarengi dengan komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga, untuk menuntaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Semua temuan harus ditindaklanjuti. Baik OPD maupun pihak ketiga yang terlibat, wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK,” kata Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta segera melakukan langkah-langkah penyelesaian, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wattimena juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan rekanan, yang masih memiliki kewajiban pengembalian kerugian daerah maupun penyelesaian administrasi lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Bagi rekanan yang sengaja mengabaikan, tidak menyelesaikan kewajiban, atau lalai menindaklanjuti temuan BPK, kami akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk memasukkannya ke dalam daftar hitam. Artinya, mereka tidak boleh lagi mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemkot Ambon, selama jangka waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menilai, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, opini WTP yang diraih tidak boleh dipandang sekadar sebagai penghargaan administratif, melainkan menjadi indikator, bahwa tata kelola pemerintahan berjalan, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk mempertahankan capaian tersebut, saya meminta seluruh OPD tetap disiplin dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban,” pinta dia.
Menurutnya, opini WTP yang diraih saat ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemkot Ambon, dalam melakukan berbagai pembenahan tata kelola keuangan selama beberapa tahun terakhir.
Ia mengingatkan, bahwa pemerintah daerah pernah menghadapi masa-masa sulit ketika laporan keuangannya memperoleh opini Disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pengalaman tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran, agar seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.
“Prinsipnya jelas: uang negara harus dijaga sebaik-baiknya. Jika ada temuan yang merugikan keuangan daerah, maka wajib dikembalikan atau dilengkapi bukti pertanggungjawabannya. Tidak ada toleransi bagi pihak yang bersikap bandel. Jangan sampai kita kembali ke masa lalu. WTP harus dipertahankan dengan disiplin, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” tandas Wattimena.
Dengan langkah tegas tersebut, Wattimena berharap, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dituntaskan tepat waktu, sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan semakin meningkat.













