Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
BERITAKesehatanNasionalNusantara

Rencana Syarat Bansos KDM Kontroversial: MUI Jawa Barat Tegaskan Vasektomi Haram

86
×

Rencana Syarat Bansos KDM Kontroversial: MUI Jawa Barat Tegaskan Vasektomi Haram

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat | mantiknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa sterilisasi pria atau vasektomi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan, bahkan dianggap haram dalam Islam. Hal ini dikarenakan vasektomi dinilai sebagai tindakan pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat agama.

Dalam pernyataannya, Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menyampaikan bahwa vasektomi secara tegas haram menurut Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 2012. Menurutnya, tindakan ini hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari risiko kesehatan serius dan dengan syarat tidak menyebabkan kemandulan permanen serta tetap menjaga fungsi reproduksi jika diinginkan di masa depan.

Example 300x300

“Vasektomi tidak boleh bertentangan dengan syariat. Jika tujuannya untuk kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, dan fungsi reproduksi tetap terjamin, serta tidak menimbulkan bahaya, maka tindakan itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan terkait program keluarga berencana (KB) melalui vasektomi menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar penggunaan vasektomi dijadikan sebagai syarat untuk menerima berbagai bantuan sosial dan fasilitas lainnya, termasuk beasiswa. Ia mengungkapkan bahwa banyak keluarga prasejahtera memiliki jumlah anak yang banyak, sementara keluarga kaya cenderung sulit memiliki anak, bahkan dengan bantuan teknologi seperti bayi tabung yang biayanya sangat tinggi.

Dedi menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan sebagai upaya mengendalikan jumlah penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia berharap insentif dan bantuan sosial dapat menjadi motivasi bagi keluarga untuk mengikuti program KB, termasuk Vasektomi. Namun, usulan tersebut menimbulkan pertentangan dengan pandangan MUI yang menegaskan bahwa vasektomi haram dalam Islam.

MUI Jawa Barat menegaskan bahwa meskipun kebijakan terkait insentif dan bantuan sosial boleh saja dilakukan, syarat dan ketentuan terkait vasektomi harus mengikuti aturan agama dan tetap memperhatikan aspek kesehatan serta fungsi reproduksi. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip syariat dalam pengambilan keputusan terkait keluarga berencana. Dilansir dari Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *