SORONG | MantikNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar Forum Konsultasi Publik, sebagai upaya menyerap masukan masyarakat sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan peradilan, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PN Sorong, dalam mewujudkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan empat hakim PN Sorong sebagai narasumber, yakni Maizal Arthur Hehanussa, Wara’ Laso Massudi Sombolinggi, Asriadi, serta Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan.
Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Advokat KAI, Peradi, Ketua Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, jurnalis, hingga mahasiswa.
Ketua PN Sorong, Helmin Somalay mengatakan, penyelenggaraan forum konsultasi publik merupakan implementasi komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026 Tahun 2012 mengenai Standar Pelayanan Peradilan.
Menurut Helmin, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut. Pertama, melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan di PN Sorong.
Kedua, mengidentifikasi berbagai kendala maupun kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.
Ketiga, menghimpun berbagai saran serta gagasan inovatif, sebagai bahan penyempurnaan pelayanan.
“Melalui forum ini kami ingin mengevaluasi pelayanan yang sudah berjalan, mengetahui kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan, sekaligus menerima berbagai masukan dan inovasi dari para peserta, untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Helmin.
Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat menjadi dasar bagi PN Sorong, dalam melakukan berbagai pembenahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan, semakin optimal.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sorong, Wempy William James Duka.menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan peserta akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Menurutnya, setiap saran yang dinilai dapat meningkatkan mutu pelayanan akan dikaji, dan diupayakan penerapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
PN Sorong sendiri menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi pelayanan perkara pidana, perdata, pidana perikanan, kepaniteraan hukum, hingga layanan kesekretariatan.
Selain itu, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), PN Sorong bekerja sama dengan organisasi advokat, untuk menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), guna memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan hukum.













