Scroll untuk baca artikel
BERITA

Latukaisupy: Pengakuan Masyarakat Adat Tak Boleh Terus Menjadi Pekerjaan Rumah

Qiran
68
×

Latukaisupy: Pengakuan Masyarakat Adat Tak Boleh Terus Menjadi Pekerjaan Rumah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zaun Syaiful Latukaisupy menegaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat harus diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan sekadar menjadi wacana.

Pernyataan tersebut disampaikan Latukaisupy, menyusul pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku, dengan turun langsung ke masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/8/2026) lalu.

Menurut Latukaisupy, keterlibatan langsung masyarakat dalam proses penyusunan regulasi menjadi hal penting, agar Ranperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab persoalan, serta kebutuhan masyarakat adat di Maluku.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara soal kepentingan pemerintah. Yang paling utama adalah, bagaimana negara hadir untuk memberikan pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Latukaisupy, saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Ia menilai, persoalan masyarakat hukum adat hingga kini masih menjadi pekerjaan, yang harus diselesaikan bersama.

Sebab, meskipun Indonesia telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, pengakuan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat belum sepenuhnya berjalan, sebagaimana yang diharapkan.

“Kita sudah 81 tahun merdeka, tetapi harus kita akui bahwa masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Karena itu, Latukaisupy memandang penyusunan Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi Maluku.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat, dalam mengakui keberadaan masyarakat adat, sekaligus melindungi hak-hak tradisional yang masih dipertahankan hingga saat ini.

Ia mengatakan, persoalan masyarakat adat tidak dapat dilihat hanya dari aspek wilayah. Di dalamnya terdapat identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, serta berbagai nilai dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara tentang wilayah adat, tetapi juga menyangkut identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, hingga keberlangsungan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu harus memperoleh perlindungan, melalui regulasi yang kuat,” katanya.

Latukaisupy menambahkan, uji publik yang dilakukan di SBB menjadi bagian penting dari proses penyusunan Ranperda.

Masukan masyarakat diperlukan, agar regulasi yang dibahas tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan, dan sesuai dengan kondisi masyarakat adat di daerah.

“Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan juga penting, untuk mencegah munculnya persoalan baru, ketika regulasi tersebut telah ditetapkan.

Setiap ketentuan dalam Ranperda, kata dia, harus mempertimbangkan realitas sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah.

Latukaisupy berharap, seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

DPRD, lanjutnya, akan menjadikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, sebagai bahan dalam penyempurnaan materi regulasi.

Ia juga menegaskan, bahwa perjuangan untuk menghadirkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak mengenal kata terlambat.

Hal yang paling penting adalah, adanya kemauan politik dan komitmen bersama, untuk menghadirkan keadilan serta kepastian hukum.

“Tidak ada kata terlambat. Walaupun pengakuan ini baru kita perjuangkan secara maksimal sekarang, semuanya dilakukan demi kebaikan masyarakat Maluku secara bersama. Yang terpenting adalah, kita memiliki komitmen, untuk menghadirkan keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tandas dia.

Example 400x400