BERITA

Rahawarin: Tuntutan Hak Angket Harus Dibahas di Internal DPRD Maluku

Qiran
13
×

Rahawarin: Tuntutan Hak Angket Harus Dibahas di Internal DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin mengatakan, usulan penggunaan hak angket, terkait polemik kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa perlu dibicarakan terlebih dahulu secara menyeluruh di internal DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Rahawarin, setelah menerima aspirasi Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/9/2026). Massa menyampaikan sekitar lima tuntutan, termasuk meminta DPRD Provinsi Maluku menggunakan hak angket.

Rahawarin menjelaskan, bahwa keputusan mengenai hak angket tidak bisa ditetapkan oleh seorang pimpinan DPRD secara pribadi. Keputusan lembaga, kata dia, harus mengikuti mekanisme dan pembahasan bersama.

“Untuk menuju ke situ, tentu butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” tegas Rahawarin.

Ia menambahkan, pertemuan dengan para pendemo pada hari itu masih sebatas menerima, dan menampung aspirasi. Tindak lanjutnya akan ditentukan melalui proses kelembagaan.

“Hari ini, saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan dari para pendemo,” ujarnya.

Rahawarin juga menilai, perbedaan pendapat dalam dialog merupakan hal yang wajar, termasuk ketika masyarakat menyampaikan kritik kepada DPRD.

Ia mengatakan, para pendemo telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, sementara anggota DPRD juga mendapat ruang untuk merespons.

“Saya memberikan ruang seluas-luasnya, untuk teman-teman pendemo memberikan pikiran mereka atau kritik mereka kepada lembaga ini,” katanya.

Menurut Rahawarin, perbedaan pandangan tidak seharusnya menghalangi dialog, selama aspirasi disampaikan dalam suasana yang baik.

“Kalau memang ada perbedaan pandangan, kita pikir itu hal yang biasa. Yang paling penting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” ujarnya.

Selain soal hak angket, massa API turut menyoroti persoalan yang berkaitan dengan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool.

Rahawarin mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik dapat dilaporkan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD, dengan bukti pendukung yang konkret.

Ia menjelaskan, DPRD Provinsi bukan lembaga peradilan ataupun aparat penegak hukum. Dalam perkara etik, BK menjalankan kewenangan sesuai mekanisme penegakan kode etik dan administrasi internal DPRD.

“Kalau teman-teman dari API menganggap memang ada hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan kode etik Ibu Saudah, silakan saja. Tadi Pak Rovik juga sudah sampaikan kepada teman-teman, bahwa kalau memang ada bukti yang konkret dan lain-lain sebagai pendukung, untuk melakukan laporan kode etik di Badan Kehormatan, silakan saja,” kata Rahawarin.

Meski demikian, Rahawarin belum menyampaikan penilaian atas persoalan tersebut. Ia mengaku, dirinya belum bertemu langsung dengan Saudah Tuanakotta/Tethool untuk meminta penjelasan.

“Sejauh ini beta belum melihat apa namanya, karena kebetulan belum ketemu dengan Ibu Saudah. Jadi istilahnya beta (saya) belum tabayun juga dengan Ibu Saudah,” ujarnya.

Rahawarin menyebut aspirasi yang disampaikan API akan diteruskan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Ketua DPRD kemudian akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengundang pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi untuk membahas tuntutan tersebut.

“Pembahasan internal diperlukan, agar DPRD dapat menentukan tindak lanjut atas lima tuntutan massa aksi. Harus dikasih dulu ke Pak Ketua DPRD. Nanti selanjutnya nahkodanya adalah Pak Ketua,” tutup Rahawarin.

 

Example 400x400