SORONG | MantikNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika, di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial FAK (24) ditangkap, setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja, dengan berat bruto mencapai 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 30 Juli 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, melalui penyelidikan oleh Tim BRASKO Satresnarkoba.
Menurutnya, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai, berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Ia juga memastikan identitas pelapor akan mendapatkan perlindungan.
FAK yang diketahui beralamat di Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, penyelidikan dimulai pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Saat itu, Tim BRASKO menerima informasi, bahwa target operasi berada di Kota Jayapura, dan diduga akan membawa ganja menuju Kota Sorong menggunakan kapal penumpang KM Dobonsolo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Setelah memastikan keberadaan target, tim akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, saat tersangka masih berada di atas KM Dobonsolo.

Dalam pemeriksaan awal, FAK mengaku, hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang, yang disebut telah menunggu di area parkir Pelabuhan Sorong.
Polisi kemudian berupaya melakukan pengembangan, dengan mendatangi lokasi yang dimaksud bersama tersangka, namun orang yang diduga sebagai penerima barang tidak berhasil ditemukan.
Petugas selanjutnya menggeledah koper milik tersangka, dengan disaksikan perwakilan karyawan PT Pelni. Dari dalam koper berwarna merah marun itu ditemukan 141 paket ganja, yang telah dibungkus plastik bening dan dilapisi lakban cokelat.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu satu koper merah marun, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, serta satu lembar plastik ungu.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota masih terus mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.













