Scroll untuk baca artikel
BERITA

Halimun: Sengketa Tanjung Sial Tak Boleh Terus Mengorbankan Hak Dasar Masyarakat

Qiran
74
×

Halimun: Sengketa Tanjung Sial Tak Boleh Terus Mengorbankan Hak Dasar Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa wilayah di kawasan Tanjung Sial harus segera dituntaskan, agar tidak terus merugikan masyarakat yang bermukim di daerah tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum dan administrasi menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin pelayanan publik, serta kelangsungan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.

“Kami tidak ingin sengketa ini terus berlarut-larut, dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Hak-hak dasar mereka harus menjadi prioritas, dalam setiap proses penyelesaian,” ujar Halimun, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (31/7/2026).

Halimun menjelaskan, persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut, katanya, berdampak pada administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan, hingga pelaksanaan program pembangunan.

“Ketidakpastian ini membuat masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan warga, bukan kepentingan lain,” ucapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku, yang dinilai telah mengambil langkah aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebagai anggota DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku, atas langkah-langkah yang telah diambil. Upaya ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah, untuk mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Halimun mengajak seluruh elemen masyarakat, agar tidak mudah terpancing oleh berbagai isu yang berpotensi memicu konflik.

Menurutnya, situasi keamanan dan ketertiban harus tetap dijaga, sembari menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan batas wilayah.

“Saya mengajak semua pihak, untuk tetap menjaga keamanan, menahan diri, dan mengutamakan dialog, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) dan Pemkab Seram Bagian Barat (SBB), untuk tetap menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat di kawasan sengketa, tanpa membedakan status wilayah yang masih dalam proses penyelesaian.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Apa pun kondisinya, kebutuhan dasar warga harus tetap dipenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi,” ujar Halimun.

Lebih lanjut, Halimun mengimbau seluruh pihak, untuk menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus), terkait penyelesaian batas wilayah tersebut.

Dia menyebut, keputusan akhir harus diterima, sebagai dasar terciptanya kepastian hukum, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

“Pada akhirnya kita semua harus menghormati keputusan pempus. Yang terpenting adalah, masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan publik berjalan baik, dan pembangunan tidak lagi terhambat akibat sengketa wilayah,” tandas Halimun.

Example 400x400