Connect with us

BERITA

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Bea Cukai

Published

on

KPK tampilkan ke media bukti berupa uang rupiah dan dollar AS serta dollar Singapura hasil dari tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. (Foto:Ist)
Example 300x300

Jakarta — MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya terkait kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 5–24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi penindakan berlangsung.

KPK menyatakan akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *