Connect with us

BERITA

KPK Sita Tabungan dan Dokumen dari Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp2, 1 Triliun

Published

on

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist

Jakarta | mantiknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menyita beberapa tabungan, dokumen, serta fakta elektronik dalam penggeledahan terpaut permasalahan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Informasi Capture( EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia( Persero) Tbk, yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2024. Nilai proyek pengadaan tersebut menggapai Rp2, 1 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“ Dari aktivitas penggeledahan, KPK mengamankan beberapa dokumen terpaut pengadaan, sebagian tabungan, dan fakta elektronik yang sepenuhnya hendak didalami oleh regu penyidik,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin( 30/ 6/ 2025).

Penggeledahan dicoba di 2 posisi, ialah Kantor Pusat BRI di Jalur Jenderal Sudirman serta salah satu kantor BRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis( 26/ 6/ 2025). Dari 2 posisi tersebut, regu penyidik pula menyita beberapa catatan keuangan yang diyakini bisa menguak aliran dana serta kedudukan pihak- pihak terpaut dalam pengadaan fitur EDC tersebut.

“ Terdapat sebagian catatan keuangan yang hendak dianalisis lebih lanjut guna menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan keterlibatan pihak- pihak tertentu dalam proses pengadaan,” jelas Budi.

Budi pula menegaskan kalau sampai dikala ini, penyidikan baru dicoba di 2 posisi tersebut. Segala data serta fakta yang diperoleh hendak dikaji mendalam selaku bagian dari proses penyidikan. KPK berkomitmen hendak mengumumkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.

“ Dalam waktu yang pas, KPK hendak mengumumkan nama- nama pihak yang diprediksi bertanggung jawab dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ucapnya.

Selaku bagian dari proses penyidikan, KPK pula sudah melaksanakan penangkalan terhadap 13 orang supaya tidak bepergian ke luar negara. Penangkalan tersebut mulai diberlakukan semenjak 27 Juni 2025 guna membenarkan kelancaran proses hukum.

“ Sebanyak 13 orang sudah dicegah ke luar negara dalam masalah ini. Langkah ini diambil buat menunjang daya guna penyidikan,” kata Budi.

Tetapi, kala ditanya menimpa bukti diri ataupun nama samaran para pihak yang dicegah, KPK belum bersedia mengungkapkannya.“ Belum bisa kami sampaikan dikala ini,” tambahnya.

Lebih dahulu, pada bertepatan pada 26 Juni 2025, KPK pula mengumumkan dimulainya penyidikan baru atas permasalahan tersebut serta sudah mengecek satu orang saksi, ialah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Permasalahan ini jadi atensi publik mengingat besarnya nilai proyek pengadaan dan keterlibatan institusi keuangan kepunyaan negeri. KPK melaporkan hendak terus bekerja secara handal serta transparan dalam mengusut tuntas permasalahan ini.