AMBON | MantikNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mematangkan persiapan pelaksanaan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) Tahap 2, dengan menyasar 29 pegawai dari sejumlah satuan kerja pemasyarakatan.
Program ini diharapkan menjadi landasan, dalam mengidentifikasi kemampuan aparatur, sekaligus mendukung pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Persiapan tersebut dilakukan, melalui koordinasi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, bersama Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Ambon, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung bersama Kepala UPT BKN Ambon, Sulbahri itu membahas kesiapan pelaksanaan uji kompetensi yang dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WIT, bertempat di UPT BKN Ambon.
Dalam koordinasi tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian, terutama kelengkapan administrasi, kesiapan pegawai yang akan mengikuti pengujian, serta validitas data kepegawaian melalui aplikasi MYASN.
Seluruh persiapan ini diperlukan, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, dan proses pemetaan aparatur dapat menghasilkan informasi yang akurat.
Sebanyak 29 peserta berasal dari berbagai unit kerja, meliputi Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Lapas Perempuan di wilayah Maluku.
Keterlibatan pegawai dari berbagai satuan kerja tersebut diharapkan, dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi dan potensi aparatur secara lebih menyeluruh.
Informasi yang diperoleh nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, dalam menentukan arah pengembangan pegawai, sesuai bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono mengatakan, ProASN memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pegawai, yang berorientasi pada kompetensi dan potensi individu.
Menurutnya, pelaksanaan uji kompetensi tidak semata-mata menjadi agenda administratif, tetapi juga perlu dimanfaatkan, untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kapasitas setiap pegawai.
“Yang perlu kita pastikan bukan hanya pegawai mengikuti uji kompetensi, tetapi juga bagaimana hasilnya nanti dapat menjadi bahan pertimbangan, dalam pengembangan kapasitas dan penempatan pegawai. Dengan pemetaan yang lebih terukur, organisasi dapat mengenali potensi SDM, dan mengembangkannya sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Sarwono.
Sementara itu, Staf Bidang Sumber Daya Manusia Kanwil Ditjenpas Maluku, Marchen Renaldi Latuihamallo menegaskan, bahwa kualitas data kepegawaian dan keseriusan peserta menjadi faktor penting, dalam menunjang keberhasilan program tersebut.
Ia berharap, pelaksanaan ProASN dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai profil kompetensi pegawai, sehingga kebijakan pengembangan sumber daya manusia dapat disusun berdasarkan kebutuhan, dan hasil pemetaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Data kepegawaian yang mutakhir dan hasil profiling yang akurat sangat penting bagi pengelolaan SDM. Melalui ProASN, kita berharap, potensi dan kompetensi setiap pegawai dapat terpetakan dengan lebih baik, sehingga pengembangan kompetensi, perencanaan karier, dan kebutuhan organisasi dapat diselaraskan secara lebih objektif,” ungkap Marchen.
Hasil profiling ini selanjutnya diharapkan, dapat mendukung penerapan manajemen talenta di lingkungan pemasyarakatan. Melalui data yang tersedia, organisasi dapat mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi, menyusun program pengembangan pegawai, serta merencanakan penempatan aparatur secara lebih terukur.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya manusia, di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Dengan pemetaan yang lebih sistematis, pengembangan karier pegawai diharapkan dapat berjalan selaras dengan kompetensi yang dimiliki, dan tanggung jawab yang diemban.
Pada akhirnya, penguatan sistem pengelolaan SDM diharapkan mampu mendorong terciptanya aparatur pemasyarakatan yang profesional, kompeten, dan adaptif. Hal ini sekaligus menjadi modal penting, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.















